Tuesday
23Sep2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
Judi Online
Menampilkan postingan dengan label Judi Online
Meutya Hafid Sensor Demo, Habib Jafar: Konten Dakwah Saya Dibanjiri Judi, Kok Diam?  - Viva
Meutya Hafid Bongkar Alasan Sensor Konten Demo di Medsos: Disusupi Judi  - Viva
“Mahasiswa Unila Tantang Bandar Judi Online Lewat GATE, Inovasi AI yang Bikin Pemerintah Turun Tangan” - Beranda Lampung
Polisi Jawab soal Bandar Judol yang Diakali Komplotan Penjudi di DIY | kumparan
Penampakan Sunyi Rumah Dua Lantai di Ujung Gang Buntu Bantul Diduga Markas Komplotan Judi Online - Regional Liputan6
Bikin Bandar Rugi karena Ternak Akun, Komplotan Pemain Judol di Yogya Ditangkap Polisi | Republika Online
Angka-Angka Penurunan Transaksi Deposit Judi Online yang Jadi Apologi Kepala PPATK | Republika Online
   Palsukan Tanda Tangan Direksi, Staf PDAM Cirebon Tilep Rp 3,7 Miliar untuk Main Trading dan Judol | Republika Online  Rejabar News Rejabar Senin , 04 Aug 2025, 19:41 WIB Pelaku memindahbukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek  Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menggelar konferensi pers tentang  penangkapan seorang staf Perumda Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon dalam kasus dugaan korupsi, dengan total kerugian Rp 3,7 miliar. Konferensi pers diadakan di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025).  Lilis Sri Handayani Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menggelar konferensi pers tentang penangkapan seorang staf Perumda Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon dalam kasus dugaan korupsi, dengan total kerugian Rp 3,7 miliar. Konferensi pers diadakan di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025). REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Seorang staf keuangan di tubuh Perumda Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon ditangkap kepolisian Polres Cirebon Kota. Pelaku berinisial AN (32) itu diduga melakukan korupsi di perusahaan daerah tempatnya bekerja hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 3,7 miliar.  Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus korupsi itu saat dilakukan pengajuan cek pemindahbukuan rekening milik PDAM Kota Cirebon. Saat itulah ditemukan ada kejanggalan sehingga dilakukan kroscek lebih lanjut. “Ini hasil audit periode 2024,” ujar Eko didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025).  Eko mengatakan, dalam kasus tersebut, pelaku melakukan lima modus. Yakni, mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket di kantor PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Uang yang harusnya disetorkan ke rekening BJB milik PDAM Tirta itu tidak disetorkan oleh pelaku.  Selain itu, pelaku juga me-mark up jumlah nilai pembayaran transfer atau nota kredit di dalam laporan harian kas, sesuai jumlah uang tunai yang diambilnya. “Modus kedua yang dilakukan pelaku adalah melakukan penarikan dana dari rekening secara bertahap menggunakan cek yang spesimen tanda tangan para direksinya dipalsukan,” katanya.  Tak hanya itu, pelaku memindahbukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang dan atau jasa yang ditukar oleh penyedia di loket PDAM. Selanjutnya, mengalihkan ke rekening pribadi sebagian uang hasil pencairan cek yang diterbitkan untuk pemindahbukuan antarrekening bank milik PDAM Kota Cirebon.  “Pelaku juga mengedit rekening koran bank milik PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon dan merubah dengan me-mark up nilai transaksi penerimaan dan saldo akhirnya sehingga terdapat kesesuaian jumlah saldo akhir dengan jumlah penerimaan sebenarnya,” kata Eko.  Eko mengungkapkan, perbuatan pelaku itu telah menimbulkan kerugian dengan total lebih dari Rp 3,7 miliar. Besarnya nilai kerugian itu terdiri dari penggelapan setoran penerimaan loket PDAM Kota Cirebon sebesar Rp 2,4 miliar, pengurangan nominal saat pemindahbukuan sebesar Rp 1,3 miliar dan pemalsuan tanda tangan spesimen direksi pada cek PDAM sebesar Rp 200 juta.  “Oleh pelaku, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk bermain trading di beberapa aplikasi, termasuk judi online,” katanya.  Dari total uang Rp 3,7 miliar yang dikorupsi oleh pelaku, kini tersisa Rp 88 juta yang disita pihak kepolisian sebagai barang bukti. Selain uang tunai, barang bukti lain yang disita adalah 125 dokumen. Menurut Eko, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021.  “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” katanya  Loading...  Berita Terkait Angka-Angka Penurunan Transaksi Deposit Judi Online yang Jadi Apologi Kepala PPATK News Analysis- 3 jam yang lalu Aliran Dana ke Judol Tembus Rp 51 triliun di 2024, Pakar: Dampak Sosialnya Lebih Mengerikan Finansial- 12 jam yang lalu Bikin Bandar Rugi karena Ternak Akun, Komplotan Pemain Judol di Yogya Ditangkap Polisi Kabar Jogja- 19 jam yang lalu BMKG Beri Peringatan Dini Banjir Rob untuk Warga di Pesisir Indramayu, Cirebon dan Subang News Rejabar- 04 August 2025, 18:54 Dasco Ungkap Ada Dampak Positif Pemblokiran Rekening oleh PPATK, Untung Buat Nasabah? Finansial- Palsukan Tanda Tangan Direksi, Staf PDAM Cirebon Tilep Rp 3,7 Miliar untuk Main Trading dan Judol | Republika Online

Palsukan Tanda Tangan Direksi, Staf PDAM Cirebon Tilep Rp 3,7 Miliar untuk Main Trading dan Judol | Republika Online Rejabar News Rejabar Senin , 04 Aug 2025, 19:41 WIB Pelaku memindahbukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menggelar konferensi pers tentang penangkapan seorang staf Perumda Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon dalam kasus dugaan korupsi, dengan total kerugian Rp 3,7 miliar. Konferensi pers diadakan di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025). Lilis Sri Handayani Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menggelar konferensi pers tentang penangkapan seorang staf Perumda Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon dalam kasus dugaan korupsi, dengan total kerugian Rp 3,7 miliar. Konferensi pers diadakan di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025). REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Seorang staf keuangan di tubuh Perumda Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon ditangkap kepolisian Polres Cirebon Kota. Pelaku berinisial AN (32) itu diduga melakukan korupsi di perusahaan daerah tempatnya bekerja hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 3,7 miliar. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus korupsi itu saat dilakukan pengajuan cek pemindahbukuan rekening milik PDAM Kota Cirebon. Saat itulah ditemukan ada kejanggalan sehingga dilakukan kroscek lebih lanjut. “Ini hasil audit periode 2024,” ujar Eko didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025). Eko mengatakan, dalam kasus tersebut, pelaku melakukan lima modus. Yakni, mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket di kantor PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Uang yang harusnya disetorkan ke rekening BJB milik PDAM Tirta itu tidak disetorkan oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga me-mark up jumlah nilai pembayaran transfer atau nota kredit di dalam laporan harian kas, sesuai jumlah uang tunai yang diambilnya. “Modus kedua yang dilakukan pelaku adalah melakukan penarikan dana dari rekening secara bertahap menggunakan cek yang spesimen tanda tangan para direksinya dipalsukan,” katanya. Tak hanya itu, pelaku memindahbukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang dan atau jasa yang ditukar oleh penyedia di loket PDAM. Selanjutnya, mengalihkan ke rekening pribadi sebagian uang hasil pencairan cek yang diterbitkan untuk pemindahbukuan antarrekening bank milik PDAM Kota Cirebon. “Pelaku juga mengedit rekening koran bank milik PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon dan merubah dengan me-mark up nilai transaksi penerimaan dan saldo akhirnya sehingga terdapat kesesuaian jumlah saldo akhir dengan jumlah penerimaan sebenarnya,” kata Eko. Eko mengungkapkan, perbuatan pelaku itu telah menimbulkan kerugian dengan total lebih dari Rp 3,7 miliar. Besarnya nilai kerugian itu terdiri dari penggelapan setoran penerimaan loket PDAM Kota Cirebon sebesar Rp 2,4 miliar, pengurangan nominal saat pemindahbukuan sebesar Rp 1,3 miliar dan pemalsuan tanda tangan spesimen direksi pada cek PDAM sebesar Rp 200 juta. “Oleh pelaku, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk bermain trading di beberapa aplikasi, termasuk judi online,” katanya. Dari total uang Rp 3,7 miliar yang dikorupsi oleh pelaku, kini tersisa Rp 88 juta yang disita pihak kepolisian sebagai barang bukti. Selain uang tunai, barang bukti lain yang disita adalah 125 dokumen. Menurut Eko, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” katanya Loading... Berita Terkait Angka-Angka Penurunan Transaksi Deposit Judi Online yang Jadi Apologi Kepala PPATK News Analysis- 3 jam yang lalu Aliran Dana ke Judol Tembus Rp 51 triliun di 2024, Pakar: Dampak Sosialnya Lebih Mengerikan Finansial- 12 jam yang lalu Bikin Bandar Rugi karena Ternak Akun, Komplotan Pemain Judol di Yogya Ditangkap Polisi Kabar Jogja- 19 jam yang lalu BMKG Beri Peringatan Dini Banjir Rob untuk Warga di Pesisir Indramayu, Cirebon dan Subang News Rejabar- 04 August 2025, 18:54 Dasco Ungkap Ada Dampak Positif Pemblokiran Rekening oleh PPATK, Untung Buat Nasabah? Finansial- Palsukan Tanda Tangan Direksi, Staf PDAM Cirebon Tilep Rp 3,7 Miliar untuk Main Trading dan Judol | Republika Online

Aliran Dana ke Judol Tembus Rp 51 triliun di 2024, Pakar: Dampak Sosialnya Lebih Mengerikan | Republika Online
Kepala PPATK: Jual Beli Rekening Bank Dorong Masifnya Judi Online | Republika Online
Additional JS